BOGORPLUS.ID - Perkembangan pesat sektor belanja daring di Indonesia kini mendorong pemerintah untuk memperbarui kerangka perpajakan nasional. Langkah ini diambil untuk memastikan administrasi pajak menjadi lebih teratur dan adil bagi seluruh pelaku usaha.

Pemerintah telah resmi meluncurkan kebijakan yang menempatkan platform jual beli daring (marketplace) sebagai pihak yang bertanggung jawab memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 secara langsung dari transaksi. Kebijakan ini merupakan respons terhadap lonjakan volume transaksi di ranah digital.

Implementasi pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ini tidak akan dilakukan secara serentak. Pemerintah memilih pendekatan bertahap untuk memberikan waktu adaptasi yang memadai bagi seluruh ekosistem digital.

Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengenai jadwal penerapan kebijakan tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak di sektor perdagangan elektronik.

Dilansir dari Bloomberg Technoz (2/7), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap.

"Ada [bakal ditambah]. Pada akhirnya nanti semuanya secara bertahap ya [marketplace memungut PPh 22],” ujar beliau saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (2/7/2026).

Keputusan ini secara spesifik akan mulai berlaku penuh pada Agustus 2026, menandai dimulainya kewajiban baru bagi perusahaan teknologi yang menaungi platform e-commerce. Kewajiban baru ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pemenuhan kewajiban pajak bagi para penjual.

Adapun penerapan PPh Pasal 22 oleh marketplace ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lapangan permainan yang lebih setara antara penjual konvensional dan daring.

Dikutip dari Bloomberg Technoz (2/7), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap.