bogorplus.id- Aktivitas pembangunan tower di Desa Cipicung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, menuai perhatian publik setelah diketahui tetap berjalan meski izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum terbit.

Pemerintah Kecamatan Cijeruk pun bergerak cepat meminta penghentian sementara kegiatan tersebut.

Camat Cijeruk, M. Sobar Mansoer, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur sejak awal pengajuan pembangunan.

Ia menjelaskan, sekitar satu bulan lalu pihak penyedia (provider) mengajukan permohonan rekomendasi dengan melampirkan persetujuan warga yang telah ditandatangani kepala desa.

“Kami sudah memberikan rekomendasi sejak awal dengan catatan tegas bahwa pembangunan tidak boleh dilakukan sebelum PBG terbit. Itu sudah kami sampaikan secara tertulis,” ujarnya.

Namun di lapangan, aktivitas pembangunan tetap berlangsung. Kondisi ini memicu reaksi masyarakat dan menjadi sorotan berbagai pihak.

Menanggapi hal tersebut, kecamatan segera melakukan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Satpol PP Kabupaten Bogor dan pengawas bangunan wilayah Ciawi.

Petugas Satpol PP Kecamatan bahkan telah turun langsung ke lokasi untuk memberikan imbauan penghentian sementara secara lisan.

Sementara itu, pengawas bangunan juga telah melakukan peninjauan sebagai bagian dari tahapan sebelum penerbitan teguran resmi.