BOGORPLUS.ID - Umat Islam di seluruh dunia memiliki kewajiban fundamental untuk melaksanakan salat lima waktu secara rutin setiap hari. Ibadah ini merupakan tiang utama dalam ajaran agama Islam dan memiliki kedudukan yang sangat penting dalam syariat.

Perintah untuk mendirikan salat lima waktu ini telah ditegaskan secara eksplisit dalam kitab suci Al-Qur'an. Allah SWT secara langsung menyerukan perintah tersebut dalam salah satu ayat suci-Nya.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Al-Qur'an Surat Al Baqarah ayat 43, di mana Allah SWT berfirman: "Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk."

Konsistensi dalam menjalankan ibadah salat harian ini juga membawa banyak keutamaan dan manfaat besar bagi seorang Muslim. Menjaga ketepatan waktu adalah salah satu aspek krusial dalam pelaksanaan ibadah ini.

Rasulullah SAW pernah memberikan peringatan penting mengenai pentingnya menjaga ketepatan waktu salat melalui sebuah hadis shahih. Peringatan ini menekankan konsekuensi bagi yang menjaga dan yang mengabaikan kewajiban ini.

Dikutip dari Detikcom, informasi mengenai jadwal salat untuk wilayah Kota Bandung dan area sekitarnya telah dirilis. Jadwal ini berlaku spesifik untuk hari Jumat, 12 Juni 2026.

Data jadwal salat ini bersumber resmi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama Republik Indonesia. Informasi ini menjadi panduan bagi warga Muslim setempat.

Sebagai pengingat akan pentingnya ibadah ini, Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai manfaat menjaga salat. "Siapa saja yang menjaga sholat maka dia akan mendapatkan cahaya, petunjuk dan keselamatan pada hari kiamat," ujar Rasulullah SAW.

Sebaliknya, hadis tersebut juga memberikan peringatan keras bagi mereka yang lalai dalam melaksanakan salat wajib ini. "Sedangkan, siapa saja yang tidak menjaga sholat, dia tidak akan mendapatkan cahaya, petunjuk dan keselamatan. Dan pada hari kiamat nanti, dia akan dikumpulkan bersama dengan Qarun, Firaun, Haman, dan Ubay bin Khalaf," tambah hadis tersebut (HR Ahmad).