bogorplus.id – Kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial OAP (37) resmi ditahan oleh Polres Bogor dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
OAP diketahui merupakan pegawai di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penahanannya sempat tertunda karena kondisi kesehatannya menurun.
Ia bahkan harus menjalani observasi medis di Klinik Pratama Polres Bogor sebelum ditempatkan di ruang tahanan.
Dalam rekaman video yang beredar di Mapolres Bogor, OAP tampak keluar dari Gedung Satreskrim dengan menggunakan kursi roda. Mengenakan pakaian serba hitam dan masker, ia terlihat tertunduk saat digiring petugas menuju kendaraan.
Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menjelaskan bahwa tersangka mengalami hipertensi atau tekanan darah tinggi menjelang proses pemindahan ke sel tahanan.
“Setelah dua jam minum obat tensinya tidak turun, jadi atas arahan pimpinan kita observasi dulu di klinik,” ujar Silfi kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Meski masih berada dalam pengawasan tim Dokkes, status hukum OAP telah resmi sebagai tahanan. Surat Perintah Penahanan (SPH) juga sudah ditandatangani.
“Kalau nanti malam tensinya turun, baru digeser ke Tahti. Untuk SPH sudah ditandatangani, jadi statusnya sudah tahanan. Tapi karena tensinya masih tinggi, kita observasi dulu demi keselamatan,” jelas Silfi.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan terhadap ART berinisial F (21). Dalam proses penyidikan, polisi menemukan adanya perbedaan keterangan antara korban dan tersangka.