bogorplus.id – Polres Bogor menetapkan pemilik anjing pemburu babi berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun akibat serangan hewan tersebut di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

Penetapan status tersangka ini diumumkan setelah penyidik Polres Bogor meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan pada Senin (8/6/2026).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatres) PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi, permintaan keterangan pemilik anjing, serta pengumpulan barang bukti yang menguatkan adanya unsur kelalaian.

"Pemilik anjing sudah kami naikkan statusnya sebagai tersangka. Berdasarkan KTP, yang bersangkutan merupakan warga Jakarta," ujar Silfi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

Menurut Silfi, bukti kuat ditemukan berupa jejak darah korban di sekitar mulut anjing milik tersangka.

Temuan ini diperkuat oleh keterangan saksi serta pengakuan pemilik bahwa hewan itulah yang menyerang korban hingga meninggal dunia.

"Di sekitar mulut anjing ditemukan darah bekas menggigit korban. Sejauh ini yang ditemukan adalah darah korban," ungkapnya.

Polisi menilai tersangka lalai karena melepaskan anjing pemburu tanpa pengawasan yang memadai.

Kelalaian ini mengakibatkan anjing tersebut berkeliaran dan menyerang korban hingga menyebabkan kematian.