BOGORPLUS.ID - Masih adanya keraguan di kalangan masyarakat mengenai kemampuan mobil listrik melintasi perlintasan rel kereta api menjadi perhatian utama. Isu yang beredar menyebutkan bahwa medan elektromagnetik yang dihasilkan oleh rel, terutama pada jalur kereta listrik, berpotensi mengganggu sistem elektronik kendaraan listrik modern.
Secara teknis, memang benar bahwa rel kereta api, khususnya sistem Kereta Rel Listrik (KRL) yang menggunakan daya besar dari jaringan listrik atas, memancarkan medan elektromagnetik. Namun, perkembangan teknologi otomotif telah memastikan bahwa mobil listrik kini telah melalui serangkaian pengujian ketat untuk menjamin kompatibilitasnya.
Hal ini dikonfirmasi oleh pihak terkait yang telah melakukan verifikasi terhadap sistem kontrol kendaraan listrik. Pengujian tersebut dirancang untuk memastikan bahwa sistem kontrol tidak mengalami interferensi meski berada di area dengan kondisi elektromagnetik tertentu.
Peneliti National Center for Sustainable Transportation Technology Institut Teknologi Bandung (NCSTT ITB), Agus Purwadi, menjelaskan bahwa pengujian tersebut sangat krusial. "Mobil listrik di UNR 100 dan motor listrik UNR 136 ada pengujian terkait Electro Magnetic Compatibility (EMC) untuk sistem kontrol agar sistemnya tidak terganggu medan elektromagnetik pada ambang kondisi tertentu yang dipersyaratkan," ujar Agus Purwadi.
Selain kesiapan teknologi mobil listrik itu sendiri, faktor keselamatan berkendara di perlintasan rel tetap menjadi tanggung jawab utama pengemudi. Kesadaran dan kepatuhan terhadap rambu lalu lintas sangat ditekankan untuk mencegah insiden yang tidak diinginkan.
Agus Purwadi menekankan pentingnya peran pengemudi dalam menjaga jarak aman saat mendekati perlintasan. "Agar lebih aman maka jaga jarak dari lintasan rel kereta dan pastikan jangan memaksakan lewat di atas rel bila diketahui akan ada kereta listrik yang segera lewat," tutur Agus Purwadi.
Setiap pengendara wajib menunjukkan kewaspadaan ekstra saat akan melintasi rel kereta api, terlepas dari jenis kendaraannya. Penghentian kendaraan mutlak diperlukan ketika sinyal peringatan berbunyi dan palang pintu mulai menutup sebagai bentuk penghormatan terhadap perjalanan kereta api.
Pelanggaran terhadap aturan prioritas di perlintasan kereta api memiliki konsekuensi hukum yang jelas di Indonesia. Pelanggar dapat dikenakan sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku.
Sanksi bagi yang melanggar diatur dalam Pasal 296 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi denda maksimal Rp750 ribu atau hukuman kurungan maksimal tiga bulan.






.png)