bogorplus.id – Tindakan aborsi atau pengguguran kandungan masih menjadi isu kompleks yang melibatkan pertimbangan medis, sosial, dan hukum. Di Indonesia, prosedur ini memiliki risiko besar, baik dari sisi kesehatan maupun legalitas, terutama jika dilakukan secara ilegal tanpa pengawasan tenaga medis ahli.
Secara medis, aborsi didefinisikan sebagai tindakan mengakhiri kehamilan dengan menggugurkan janin. Berbagai alasan melatarbelakangi keputusan seorang wanita untuk melakukan aborsi, mulai dari kehamilan di luar nikah, kesulitan ekonomi, kurangnya dukungan keluarga, hingga masalah dengan pasangan. Namun, secara klinis, aborsi juga dapat menjadi opsi medis jika kehamilan tersebut mengancam nyawa ibu maupun janin.
Metode Aborsi: Medis dan Tindakan Bedah
Dalam dunia kedokteran, terdapat dua metode utama dalam melakukan aborsi, yaitu:
1. Metode Obat-obatan: Prosedur ini dilakukan dengan pemberian obat (minum atau suntik) yang berfungsi menghalangi hormon progesteron. Akibatnya, lapisan rahim menipis sehingga janin tidak dapat berkembang. Obat tersebut juga memicu kontraksi rahim untuk mengeluarkan jaringan janin melalui vagina.
2. Tindakan Medis (Bedah): Metode yang paling umum adalah aspirasi vakum, yang biasanya dilakukan pada trimester pertama. Prosedur ini menggunakan alat Manual Vacuum Aspiration (MVA) atau Electric Vacuum Aspiration (EVA). Untuk usia kehamilan di atas empat bulan, tenaga medis umumnya menggunakan metode Dilation and Evacuation (D&E) dengan peralatan operasi khusus untuk membuka leher rahim dan mengeluarkan janin.
Risiko Kesehatan dan Kategori Aborsi Berbahaya
Setiap tindakan aborsi memiliki risiko komplikasi yang berbanding lurus dengan usia kehamilan. Semakin tua usia kandungan, semakin tinggi risiko yang dihadapi. Beberapa risiko medis yang mungkin terjadi meliputi perdarahan hebat, infeksi akibat jaringan yang tidak tuntas (aborsi inkomplit), cedera rahim, kemandulan, hingga risiko kehamilan ektopik di masa depan.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengategorikan aborsi tidak aman jika dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian medis memadai, dilakukan di tempat dengan fasilitas sanitasi yang buruk, atau menggunakan peralatan yang tidak sesuai standar. Penggunaan obat-obatan keras tanpa pengawasan dokter juga sangat membahayakan nyawa.
Payung Hukum Aborsi di Indonesia

