bogorplus.id - DPR RI hingga Mei 2026 belum juga merevisi UU Pemilu dan Pilkada meski sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2024. Kondisi itu dinilai membuka celah hukum bagi Pemilu 2029.

Pengamat politik Yusfitriadi menilai DPR terlalu lamban membahas revisi aturan pemilu, padahal tahapan Pemilu 2029 harus mulai berjalan pada 2027.

“DPR sudah janji dari Januari, Februari, sampai Mei hari ini belum juga ada revisi,” kata Yusfitriadi kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Ia menyebut revisi mendesak dilakukan karena masih banyak persoalan dalam sistem pemilu serentak, perbedaan aturan UU Pemilu dan UU Pilkada, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum diakomodasi.

Yusfitriadi juga menyoroti lemahnya aturan politik uang saat kampanye yang membuat praktik bagi-bagi uang kerap lolos dari jerat hukum.

“Padahal jelas bagi-bagi duit, tapi sering dianggap bukan pelanggaran,” ujarnya.

Karena itu, ia mendesak DPR segera menuntaskan revisi UU Pemilu dan Pilkada agar pelaksanaan Pemilu 2029 tidak diwarnai kekosongan hukum.