BOGORPLUS.ID - Pemerintah Indonesia secara resmi telah menetapkan jadwal implementasi kebijakan baru mengenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang melibatkan platform marketplace sebagai agen pemungut pajak.
Mekanisme perubahan paradigma ini dijadwalkan mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Juli 2026 mendatang.
Kebijakan ini akan mengubah sistem pemungutan pajak yang selama ini dijalankan secara setor mandiri oleh para pelaku usaha atau penjual yang beroperasi secara daring.
Perubahan signifikan ini merupakan langkah pemerintah dalam memperluas basis perpajakan di sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat di Indonesia.
Perubahan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan industri terkait kemampuan sistem teknologi platform marketplace untuk mengakomodasi fungsi pemungutan pajak baru ini.
Platform marketplace perlu melakukan penyesuaian besar pada infrastruktur sistem mereka agar dapat menjalankan peran sebagai pemungut pajak sesuai regulasi baru yang akan berlaku.
Dikutip dari BISNISMARKET.COM, kebijakan ini secara spesifik menargetkan berlakunya secara efektif pada tanggal 1 Juli 2026, mengubah paradigma dari sistem setor mandiri yang selama ini dijalankan oleh para penjual daring.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sedang menggeser tanggung jawab pemungutan pajak dari penjual langsung ke pihak penyedia platform sebagai titik pusat transaksi.
Industri kini perlu segera melakukan audit dan peningkatan kapabilitas sistem mereka untuk memastikan kepatuhan penuh ketika tenggat waktu tersebut tiba.






.png)