BOGORPLUS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menghadapi tantangan serius dalam menyediakan lokasi penempatan untuk perangkat pengolahan sampah canggih yang dijanjikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan lahan yang memadai untuk menampung ratusan unit mesin pengolah sampah tersebut.

Situasi ini muncul setelah Pemprov Jabar, melalui inisiatif Gubernur Dedi Mulyadi, menolak penetapan status darurat sampah di Kota Bandung dan menawarkan solusi berupa pengadaan 151 unit mesin Refuse Derived Fuel (RDF). Program ini dirancang untuk dikelola berbasis wilayah, dengan alokasi satu mesin untuk setiap kelurahan yang ada di kota tersebut.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengutarakan bahwa proses pencarian lokasi yang sesuai bagi mesin-mesin tersebut bukanlah tugas yang mudah bagi jajaran aparatur di tingkat kelurahan.

"Jadi gini, memang tidak semudah itu kita mencari lahan," ungkap Muhammad Farhan pada Rabu (10/6/2026), merujuk pada ketersediaan lokasi yang dibutuhkan.

Setiap kelurahan diwajibkan menyediakan lahan dengan luas minimal 100 meter persegi, dan lahan tersebut harus dilengkapi dengan pelindung berupa atap. Proteksi atap ini penting untuk menjaga agar tumpukan sampah tidak terkena air hujan, yang dikhawatirkan dapat memicu masalah pencemaran lingkungan sekitar.

Farhan menjelaskan bahwa sistem pengolahan ini melibatkan pemilahan sampah, di mana plastik bernilai rendah akan diolah menjadi RDF, sementara sampah organik akan diproses di pengolahan organik RW setempat, dan material bernilai tinggi akan dijual kepada pemulung.

Selain persyaratan luas dan adanya atap pelindung, lokasi yang dipilih juga harus memastikan bahwa akumulasi limbah tidak menimbulkan gangguan signifikan bagi permukiman penduduk di sekitarnya. Aksesibilitas jalur transportasi yang baik juga menjadi kriteria penting untuk memfasilitasi pergerakan kendaraan pengangkut sampah.

"Artinya si tanah ini syaratnya, satu, luas 100 meter persegi. Kedua, tidak boleh mengganggu lingkungan karena akan ada penumpukan sampah. Yang ketiga, harus punya jalan akses yang baik karena akan ada banyak kendaraan keluar masuk," tambah Farhan mengenai persyaratan lokasi.

Untuk mengatasi hambatan spasial ini, Pemkot Bandung telah menginstruksikan 151 lurah agar segera melakukan identifikasi mendalam terhadap titik-titik potensial di wilayah masing-masing. Salah satu solusi yang tengah dikaji adalah memungkinkan dua kelurahan memanfaatkan satu fasilitas pengolahan secara bersamaan.