bogorplus.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemerasan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan, kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu kepada pihak eksternal, termasuk Forkopimda.
“Sekali lagi, KPK mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apa pun kepada pihak eksternal,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam.
Kasus ini bermula ketika Bupati AUL memerintahkan Sekda SAD mengumpulkan uang dari perangkat daerah dengan target Rp750 juta untuk keperluan THR bagi pihak eksternal.
Menurut KPK, perintah ini menunjukkan perilaku pejabat yang tidak berintegritas.
“Penyiapan THR oleh kepala daerah melalui perangkat daerah secara hukum tidak ada alasan pembenaran maupun pemaafan,” tegas Asep.
KPK mengingatkan, pemberian THR ke pihak eksternal dapat memicu penyimpangan lain.
Termasuk meminta uang dari swasta yang dijanjikan proyek daerah, yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah serta kualitas pembangunan infrastruktur.
Pemerintah pusat sendiri telah menyalurkan THR resmi kepada 10,5 juta ASN, Polri, dan TNI dengan total anggaran Rp55,1 triliun.