bogorplus.id – Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing, dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun oleh hakim. Ia dinyatakan bersalah atas tindakan korupsi yang melibatkan pembuatan kegiatan fiktif bersama PT Mitra Bina Selaras (MBS), yang mengakibatkan kerugian bagi negara sebesar Rp 38 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahata Lumban Tobing oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (29/4/2025).

Hakim juga memerintahkan Sahata untuk membayar denda sebesar Rp 150 juta, yang diancam dengan kurungan 4 bulan jika tidak dibayar. Pengembalian dana yang dilakukan oleh Sahata akan diperhitungkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 525. 419. 000.

Dalam sidang yang sama, putusan dijatuhkan kepada pemilik PT MBS, Toras Sotarduga Panggabean. Toras dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 4 bulan, serta denda senilai Rp 150 juta, dengan ancaman 4 bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Hakim tidak membebankan Toras untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 7. 662. 083. 376,31, karena pengembalian harta benda miliknya diperhitungkan sebagai pembayaran tersebut.

Ada beberapa hal yang memberatkan vonis bagi Sahata dan Toras, yaitu ketidakdugaan mereka dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Namun, ada juga beberapa faktor yang meringankan mereka, seperti belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui kesalahan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Mereka juga telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada mereka.

Hakim menyatakan bahwa Sahata dan Toras melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sesuai dengan dakwaan alternatif kedua. Sebelumnya, Sahata dituntut dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara, sementara Toras dituntut 3 tahun dan 5 bulan penjara dengan denda yang sama.

Pada sidang dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (19/12/2024), jaksa menyatakan bahwa tindakan Sahata dan Toras telah merugikan negara sebesar Rp 38 miliar.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 38.212.103.222,97 miliar atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” ungkap jaksa.