PT Mitra Bina Selaras
Korupsi Rp 38 M, Eks Dirut PT Jasindo Divonis 3,5 Tahun Penjara
- calendar_month Sel, 29 Apr 2025
- 0Komentar
bogorplus.id – Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing, dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun oleh hakim. Ia dinyatakan bersalah atas tindakan korupsi yang melibatkan pembuatan kegiatan fiktif bersama PT Mitra Bina Selaras (MBS), yang mengakibatkan kerugian bagi negara sebesar Rp 38 miliar. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahata Lumban Tobing oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan […]








