BOGORPLUS.ID - Akhir-akhir ini, informasi mengenai adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang ditawarkan secara gratis telah tersebar luas di berbagai platform media sosial. Hal ini mendorong Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk segera memberikan peringatan keras kepada publik.

Peringatan ini dikeluarkan karena informasi yang beredar tersebut dipastikan tidak benar, melainkan merupakan berita bohong atau hoaks yang bertujuan menyesatkan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap penawaran yang tampak menggiurkan tersebut.

Meskipun saat ini memang terdapat program pemutihan pajak kendaraan yang sedang berjalan di beberapa wilayah, fasilitas yang ditawarkan tidak sepenuhnya gratis. Pemilik kendaraan tetap wajib memenuhi sejumlah persyaratan dan menyelesaikan biaya administrasi yang telah ditetapkan sesuai peraturan daerah masing-masing.

Korlantas Polri secara spesifik mengingatkan masyarakat agar sangat berhati-hati dalam mengeklik tautan yang dicantumkan oleh akun-akun media sosial yang tidak terverifikasi. Modus penipuan ini sering kali menggunakan alamat domain yang mencurigakan, seperti yang berakhiran .click atau .xyz pada profil atau unggahan mereka.

Pihak kepolisian melarang keras masyarakat mengakses tautan-tautan yang tidak resmi tersebut karena berpotensi besar menimbulkan kerugian serius terkait keamanan siber.

"Mengklik tautan dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan memiliki risiko kejahatan siber (phishing) yang sangat fatal, di antaranya pencurian data dan identitas pribadi, penyusupan malware atau virus pada perangkat keras Anda, pembobolan akses rekening perbankan," demikian dikutip laman resmi Korlantas Polri.

Kepolisian juga meminta masyarakat untuk lebih teliti dalam memeriksa keaslian akun media sosial yang mengklaim mewakili Korlantas Polri atau NTMC Korlantas Polri. Informasi resmi hanya akan disebarkan melalui kanal komunikasi resmi yang sudah terverifikasi kebenarannya.

Masyarakat diharapkan untuk selalu bersikap skeptis terhadap penawaran layanan yang menyertakan tautan mencurigakan dan tidak jelas sumbernya. Segala bentuk penyerahan data pribadi maupun proses transaksi keuangan melalui akun yang diragukan keasliannya harus dihindari sepenuhnya.

"Sebagai bentuk perlindungan, kami senantiasa mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan keabsahan sebuah information," demikian dijelaskan dalam laman resmi Korlantas Polri.