BOGORPLUS.ID - Peraturan terbaru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) telah memberikan perubahan signifikan terkait Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) untuk kendaraan bekas.

Regulasi ini secara eksplisit membebaskan pungutan BBNKB II, yang berarti pemilik kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea tersebut saat melakukan proses balik nama kepemilikan. Hal ini merujuk pada Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama kendaraan baru.

Meskipun BBNKB II telah dihapuskan, proses pengurusan balik nama kendaraan bekas nyatanya masih memerlukan pembayaran sejumlah biaya administrasi lainnya. Informasi ini disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengenai komponen biaya yang masih harus ditanggung masyarakat.

Dilansir dari Detik Oto, pemilik kendaraan tetap diwajibkan melunasi komponen biaya lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi terkait penerbitan dokumen baru.

Bapenda Jawa Barat menjelaskan bahwa biaya-biaya yang masih ditagihkan tersebut merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan bukan termasuk dalam kategori pungutan pajak kendaraan. Dana PNBP ini dialokasikan khusus untuk keperluan penerbitan identitas dan dokumen kendaraan yang baru setelah proses ganti kepemilikan selesai.

"Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir apabila masih terdapat biaya yang harus dibayarkan saat mengurus balik nama kendaraan. Biaya tersebut bukan merupakan BBNKB, melainkan biaya administrasi yang menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak," demikian dikutip dari Bapenda Jawa Barat.

Komponen PNBP tersebut mencakup biaya untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor, serta biaya surat mutasi jika kendaraan berasal dari daerah berbeda.

Pemerintah telah menetapkan jenis serta tarif PNBP untuk keperluan Polri secara umum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Rincian biaya ini penting diketahui oleh masyarakat yang hendak melakukan balik nama kendaraan bekas.

Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, tarifnya ditetapkan menjadi Rp 0; sementara PKB dan Opsennya bergantung pada jenis kendaraan yang harus dicek melalui STNK atau situs resmi Bapenda setempat.