bogorplus.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan akan menindak tegas kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih yang masih beroperasi selama masa pembatasan Angkutan Lebaran 2026. 

Penindakan akan dilakukan mulai dari teguran hingga tilang bagi pelanggar yang tetap melintas di jalan tol maupun arteri.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal mengatakan pihaknya masih menemukan sejumlah kendaraan bersumbu tiga yang beroperasi pada Sabtu (14/3), padahal pembatasan operasional sudah mulai diberlakukan sejak Jumat (13/3).

“Kami sudah memberikan kebijakan waktu, kebijakan masa durasi,” kata Faizal di Command Center KM 29 Bekasi, Jawa Barat, Minggu dini hari.

Menurut Faizal, kepolisian tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan tersebut demi menjaga kelancaran arus mudik Lebaran.

“Mungkin besok kami akan melakukan penindakan, dengan teguran maupun tilang,” ujarnya.

Pemerintah sebelumnya menetapkan pembatasan operasional angkutan barang selama masa Angkutan Lebaran 2026 untuk mengurai kepadatan lalu lintas. 

Kebijakan ini berlaku secara terus-menerus mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan menegaskan pembatasan ini berlaku di seluruh ruas jalan tol dan jalan arteri.