bogorplus.id- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel The Rizen Hotel di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Sabtu (9/8/2025).

Hotel kelas bintang 3 itu terbukti tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sehingga limbah cairnya langsung dibuang ke Sungai Ciliwung.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, penyegelan The Rizen Hotel merupakan bagian dari penertiban di Segmen 1 Sungai Ciliwung, yang membentang dari Kabupaten Bogor hingga Jakarta.

Dari hasil pemetaan tersebut, KLHK menemukan 22 hotel bintang 3 ke atas yang diduga mencemari sungai.

“Sungai Ciliwung ini panjang, mulai dari Kabupaten Bogor sampai ke Jakarta. Di segmen 1 banyak pencemar yang menurunkan kualitas air. Kita sudah memetakan 22 hotel bintang 3 ke atas yang akan diverifikasi dan disegel dalam satu bulan ini,” ujar Hanif.

Menurut Hanif, penertiban dimulai dari hotel bintang 3 ke atas. Setelah seluruhnya ditindak, KLH akan bergerak ke hotel di bawah bintang 3, termasuk kelas melati, dan melanjutkan penertiban ke Segmen 2 Sungai Ciliwung.

“Hari ini kita segel 4 hotel, termasuk The Rizen. Besok kita lanjut sampai semua yang masuk daftar tertib. Setelah itu, kita turun lagi ke hotel kelas melati,” jelasnya.

Boleh Urus Izin Lingkungan, Tapi Wajib Bayar Sanksi

Meski sudah disegel, pihak hotel masih diberi kesempatan memproses izin lingkungan sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup. Namun, bukan berarti tanpa konsekuensi.