BOGORPLUS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengimbau seluruh masyarakat yang berkunjung ke area Car Free Day (CFD) untuk proaktif dalam mengawasi praktik perparkiran di lokasi tersebut. Instruksi ini dikeluarkan menyusul adanya laporan mengenai oknum juru parkir (jukir) yang kerap mematok tarif melebihi ketentuan resmi yang ditetapkan.
Tindakan tegas akan segera dilakukan oleh petugas apabila masyarakat dapat memberikan bukti visual langsung di lapangan. Hal ini bertujuan agar penindakan sanksi terhadap pelaku pungutan liar (pungli) dapat dilaksanakan secara instan tanpa penundaan.
Kabid Wasdalops Dishub Kota Palembang, Julyanzah, menyoroti bahwa laporan yang beredar melalui media sosial seringkali tidak efektif untuk penindakan. Keterlambatan informasi menyebabkan petugas kesulitan menangkap pelaku pada saat kejadian berlangsung.
"Kalau ada juru parkir yang meminta lebih, foto, Laporkan! Jangan maksud hanya menyebar di media sosisal. Kita tidak bisa menindak karena pas masuk di medsos itu kan kejadiannya mungkin 1 jam setelah itu. Jadi apabila langsung, karena kita kan ada grup, di situ kan juga udah ada petugas, langsung dilaporkan saja pada saat itu," ujar Julyanzah kepada detikSumbagsel, Minggu (14/6/2026).
Dikutip dari Detikcom, Julyanzah merincikan bahwa tarif resmi untuk retribusi parkir di kawasan CFD masih mengacu pada aturan sebelumnya dan sangat terjangkau. Masyarakat diimbau untuk selalu menyiapkan uang pas saat membayar demi mencegah modus jukir nakal yang beralasan tidak memiliki kembalian.
Lebih lanjut, ia menyampaikan rincian tarif yang berlaku, yaitu Rp 500 untuk sepeda, Rp 1.000 untuk motor, dan Rp 2.000 untuk mobil. Selain itu, pengunjung juga diperbolehkan bertanya mengenai tarif kepada petugas yang berjaga di titik parkir resmi.
"Tarif parkirnya sama seperti CFN, Rp 500 sepeda, Rp 1.000 motor dan Rp2.000 mobil. Masyarakat hendaknya juga menyediakan uang pas saat membayar parkir. Dan boleh bertanya dulu, di situ kan ada petugas, ada dari Dinas Perhubungan, ada dari Satlantas, ada dari Dirlantas, ada dari Pol PP, di mana titik-titik parkir," jelas Julyanzah.
Untuk memastikan ketertiban, Dinas Perhubungan (Dishub) telah menyebarkan personel gabungan di kantong-kantong parkir resmi yang tersebar baik di wilayah Seberang Ilir maupun Seberang Ulu. Beberapa lokasi parkir resmi yang disebutkan meliputi area Atmo, bawah Jembatan Ampera, Jalan Merdeka, Bina Sriwijaya, Kader Bangsa, terminal, hingga dermaga 7 Ulu.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Palembang, Isnaini Madani, menambahkan pentingnya masyarakat untuk menghindari parkir di titik yang tidak diawasi petugas resmi. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan potensi terjadinya pemerasan tarif di luar ketentuan.






.png)