BOGORPLUS.ID - Sebuah insiden lalu lintas signifikan terjadi di Jakarta Barat pada Rabu (24/6/2026) pagi, ketika sebuah truk trailer bermuatan besi mengalami kecelakaan tunggal. Peristiwa ini berlangsung di Jalur Flyover Tomang KM 13.400, kawasan Grogol, yang mengakibatkan kemacetan panjang.
Kondisi semakin memburuk karena sebagian besar muatan besi dari truk tersebut tumpah dan jatuh ke jalur arteri di bawah flyover. Kejadian ini tidak hanya mengganggu arus kendaraan di atas, tetapi juga membahayakan pengguna jalan di bawahnya.
Insiden ini segera menarik perhatian serius dari kalangan legislatif DKI Jakarta. Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, memberikan tanggapan tajam mengenai lemahnya pengawasan terhadap armada angkutan berat di Ibu Kota.
Dilansir dari Detikcom, Kenneth menyatakan bahwa peristiwa tersebut menjadi bukti nyata bahwa pengawasan terhadap truk-truk besar masih sangat longgar. Ia menekankan potensi bahaya besar yang ditimbulkan oleh kecelakaan semacam ini.
"Peristiwa ini tidak hanya menyebabkan gangguan lalu lintas yang sangat parah, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan korban jiwa. Kejadian ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh pihak terkait bahwa pengawasan terhadap operasional kendaraan angkutan berat di wilayah DKI Jakarta masih perlu diperketat secara serius," ujar Kenneth dalam keterangannya pada Kamis (25/6/2026).
Kenneth, yang akrab disapa Bang Kent, menyoroti bahwa meskipun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memiliki regulasi pembatasan jam operasional, implementasinya masih belum efektif. Ia menilai koordinasi antara berbagai instansi terkait belum berjalan optimal.
"Meskipun Pemprov DKI Jakarta telah membuat Pergub Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Barang, namun implementasinya kerap tidak konsisten. Saya menilai koordinasi antara Dishub, Kepolisian, dan Operator Pelabuhan belum optimal," kata Kent.
Ia mendesak agar aturan jam operasional truk di Jakarta dipertegas, terutama untuk melintas pada malam hari. Idealnya, truk berat hanya diperbolehkan melintas antara pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
"Jadi truk idealnya hanya boleh melintas di Jakarta antara pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Hal ini dilakukan untuk mengurangi dampak kerusakan jalan, kemacetan dan gangguan bagi pengguna jalan lainnya," ucap Kent.






.png)