bogorplus.id - Kasus dugaan jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus didalami oleh Inspektorat.

Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Bogor tengah memeriksa empat orang terkait kasus dugaan jual beli jabatan, kini bertambah dan jumlahnya menjadi 12 orang.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman menjelaskan, kasus ini dugaan jual beli jabatan berawal dari aduan warga yang masuk melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Kata dia, oknum ASN Pemkab Bogor ini saat menjabat menjadi pejabat fungsional menawarkan kepada beberapa teman sesama fungsional untuk menjadi pejabat struktural di Kecamatan.

"Atas tawaran oknum ASN tersebut maka beberapa orang itu memberikan uang secara bertahap kepada oknum yang dimaksud mulai bulan Januari," ujarnya, Senin (6/4).

Inspektorat Kabupaten Bogor kemudian bergerak cepat dengan melakukan briefing internal terkait dengan rencana audit investigasi serta langkah dan strategi audit yang harus dijalankan.

"Kemudian pada Jumat (13/3) Tim Irban V melakukan pengumpulan data dan penelusuran bahan serta konfirmasi awal dengan SKPD terkait,"ucapnya.

Pada hari Senin (16/3), Inspektorat kemudian melakukan permintaan keterangan resmi yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan kepada Kepala Sub Bagian Umin dan Kepegawaian SKPD terkait.

"Untuk mendapatkan data dan informasi yang lebih lengkap serta dalam upaya menguji data dan pengakuan serta informasi yang diperoleh," tuturnya.