bogorplus.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menindak tegas parkir liar di Jalan Bersih, Kecamatan Cibinong, Kamis 21 Mei 2026. 

Sebanyak 136 kendaraan roda dua yang parkir sembarangan di sepanjang kawasan Dinas Tenaga Kerja hingga Pengadilan Agama Cibinong ditindak karena memicu kemacetan dan memakan bahu jalan.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kabupaten Bogor, Dadang, mengatakan parkir liar di lokasi tersebut sudah berulang kali terjadi meski petugas telah memasang rambu larangan parkir dan memberikan imbauan kepada masyarakat.

“Kami sebelumnya sudah melakukan sosialisasi dan imbauan terkait larangan parkir di lokasi tersebut, pada hari ini masih kedapatan parkir liar dan kita lakukan tindakan tegas dengan mengempesi kendaraan yang terparkir,” ujar Dadang saat dihubungi, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, parkir liar paling parah terjadi saat jam sibuk pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Kendaraan yang parkir di bahu jalan membuat arus lalu lintas tersendat dan menyebabkan kemacetan panjang di kawasan tersebut.

Dalam operasi penertiban itu, petugas memberikan sanksi pengempesan ban sebagai tahap awal penindakan terhadap pelanggar.

“Tahap awal kita lakukan pengempesan ban sebagai bentuk peringatan tegas kepada pelanggar,” katanya.

Dishub Kabupaten Bogor memastikan penindakan akan diperketat jika parkir liar masih terus ditemukan di lokasi tersebut.

“Kalau masih membandel, tahap berikutnya bisa dilakukan penggembokan hingga penderekan kendaraan sesuai aturan,” tegasnya.