bogorplus.id - Sering terdengar anggapan di tengah masyarakat, terutama kepada anak-anak, bahwa menangis dapat membatalkan ibadah puasa. Namun, benarkah hal tersebut secara syariat? Penjelasan dalam literatur fiqih dari empat mazhab memberikan jawaban tegas mengenai fenomena ini untuk meluruskan informasi yang kurang akurat.

Secara substansi, menangis tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa. Berdasarkan definisi syariat, puasa adalah al-imsak atau menahan diri dari makan, minum, hubungan suami istri, serta hal-hal lain yang membatalkan, terhitung sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Para ulama menjelaskan dua alasan utama mengapa menangis tidak membatalkan puasa. Pertama, air mata keluar dari kelenjar air mata dan bukan masuk melalui lubang tubuh yang terbuka (al-manafidz al-maftuhah) seperti mulut, hidung, atau telinga menuju lambung. Kedua, air mata bukan merupakan nutrisi atau asupan yang memberikan energi bagi tubuh.

Kondisi yang Perlu Diwaspadai

Kendati menangis secara fisik tidak membatalkan puasa, terdapat kondisi teknis tertentu yang bisa mengubah status hukum tersebut:

1. Air Mata Tertelan Secara Sengaja: Jika seseorang menangis tersedu-sedu hingga air matanya mengalir ke pipi, masuk ke dalam mulut, bercampur dengan air liur, lalu ditelan secara sengaja, maka puasanya dinyatakan batal.
2. Masuk ke Tenggorokan Melalui Jalur Mata: Dalam kasus medis, terdapat saluran kecil yang menghubungkan mata ke tenggorokan (duktus nasolakrimalis). Jika seseorang menangis hebat hingga merasakan rasa asin air mata di tenggorokan dan menelannya dengan sengaja, mayoritas ulama tetap menganggapnya tidak batal karena mata bukan merupakan jalur normal untuk masuknya makanan.

Landasan Syariat dan Pandangan Ulama

Hingga saat ini, tidak ditemukan ayat Al-Qur'an maupun hadis Nabi SAW yang menyebutkan bahwa menangis membatalkan puasa. Para ahli fiqih berpatokan pada kaidah dasar: "Hukum asal segala sesuatu adalah tetap pada keadaan asalnya (sah), sampai ada dalil yang menunjukkan perubahannya." Karena tidak ada dalil yang melarang, maka hukum puasa tetap sah.

Beberapa pandangan ulama besar juga memperkuat hal ini: