bogorplus.id – Ibadah puasa di bulan suci Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam. Namun, syariat memberikan keringanan bagi individu yang tidak mampu melaksanakannya karena alasan tertentu atau uzur syar'i, seperti sakit, sedang dalam perjalanan jauh (musafir), serta bagi perempuan yang sedang hamil, menyusui, atau mengalami siklus menstruasi.

Meskipun diberikan keringanan untuk tidak berpuasa, umat Islam diwajibkan untuk mengganti puasa tersebut di luar bulan Ramadan. Praktik mengganti puasa ini dikenal dengan istilah qadha. Berikut adalah rangkuman lengkap mengenai dalil, waktu pelaksanaan, niat, hingga tata cara qadha puasa Ramadan.

Dalil Kewajiban Qadha Puasa Ramadan

“...Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain...” (QS. Al-Baqarah [2]: 185).

Secara terminologi, qadha berarti mengerjakan suatu ibadah di luar batasan waktu yang telah ditentukan oleh syariat untuk menggantikan ibadah yang terlewat.

Waktu Pelaksanaan Qadha Puasa

Terkait batas waktu, istri Rasulullah SAW, Aisyah RA, pernah menunda qadha puasa hingga bulan Syakban karena kesibukannya. Sebagaimana dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Aisyah berkata:

“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syakban.” (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146).

Perlu diperhatikan, bagi seseorang yang menunda qadha puasa tanpa uzur hingga memasuki Ramadan berikutnya, maka menurut sebagian ulama, ia wajib mengqadha puasa sekaligus membayar fidyah.