bogorplus.id – Cara menyembelih hewan qurban harus sesuai syariat yang telah diatur tata cara penyembelihan yang baik dan benar serta sudah diatur dalam Kitab Suci Al-Qur’an dan hadist. Perlu diketahui perintah untuk berqurban terkandung dalam Al-Qur’an surah Al Kautsar, dan tata cara berqurban ada di dalam beberapa hadist.

Hukum Berqurban

Rasulullah SAW bersabda:

“Tiga perkara yang itu semua diwajibkan kepadaku, tapi disunnahkan bagi kalian: salat witir, berkurban, dan salat dhuha.” (HR. Ahmad).

Berqurban hukumnya merupakan sunnah muakkad atau sunnah yang dikuatkan. Jumhur ulama telah menyepakati jika berqurban hukumnya adalah sunnah terutama oleh Imam Syafi’i dan Imam Maliki. Sementara hukum berqurban akan menjadi wajib jika dijadikan sebuah nazar atau sumpah untuk melaksanakannya.

Wajib hukumnya seorang muslim tahu bagaimana tata cara menyembelih hewan qurban sesuai syariat agama Islam. Hal ini supaya daging hasil qurban halal untuk dikonsumsi dan tidak menyalahi aqidah maupun syariat yang sudah dianjurkan.

Waktu pemotongan hewan qurban dapat dilakukan sesuai salat Idul Adha dan terdapat batas akhir penyembelihan hewan qurban yakni tanggal 13 Dzulhijjah yang mempunyai arti bahwa pemotongan hewan qurban dapat dilakukan pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah atau saat sedang masa hari tasyrik.

Berqurban atau menyembelih hewan qurban tidak hanya sebagai penyempurna ibadah saja, akan tetapi untuk memperingati kisah dari Nabi Ibrahim AS saat mendapat perintah dari Allah untuk menyembelih putranya yaitu Nabi Isma’il AS.

Berikut tata cara penyembelihan hewan qurban yang baik dan benar sesuai syariat Islam, mulai dari cara pemotongan, sampai alat untuk pemotongan juga harus benar-benar dipahami dengan baik. Simak penjelasan lengkapnya dibawah ini: