bogorplus.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan pada perdagangan akhir pekan.

Dipantau dari laman resmi Logam Mulia pada Sabtu pagi pukul 09.02 WIB, harga emas Antam melonjak sebesar Rp25.000 menjadi Rp2.799.000 per gram, dari harga sebelumnya yang berada di angka Rp2.774.000 per gram.

Kenaikan ini juga diikuti oleh harga pembelian kembali (buyback) yang turut merangkak naik ke angka Rp2.609.000 per gram.

Perlu dicatat bahwa harga emas Antam ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Potongan pajak yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sementara itu, untuk transaksi pembelian emas batangan, potongan pajak PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti transaksi yang sah.

Aturan ini berlaku untuk semua jenis gramasi emas, mulai dari pecahan 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).