bogorplus.id – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa gas nitrous oxide (N2O) yang terdapat dalam tabung whip pink hingga saat ini belum dikategorikan sebagai narkotika. Meski demikian, ia menyoroti meningkatnya penyalahgunaan gas tersebut yang mulai mengkhawatirkan.

Menurut Suyudi, penggunaan whip pink untuk mencari sensasi euforia sesaat sudah mulai marak, terutama di kalangan anak muda. Efek yang ditimbulkan memang cepat terasa, namun berisiko membahayakan kesehatan.

“Zat ini disalahgunakan oleh masyarakat kita, atau anak-anak kita, untuk euforia atau kesenangan yang efeknya cepat,” ujar Suyudi usai rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Suyudi menegaskan bahwa BNN tidak dapat bekerja sendirian dalam mengawasi peredaran gas N2O.

Pasalnya, secara aturan hukum, zat tersebut belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika sehingga diperlukan sinergi lintas lembaga.

“BNN akan terus bekerja sama dengan stakeholder lain untuk mengawasi peredarannya, karena secara regulasi zat ini belum diatur sebagai narkotika,” kata Suyudi.

Ia juga menjelaskan bahwa gas N2O memiliki efek stimulan yang cukup tinggi. Apabila digunakan secara tidak semestinya, dampaknya bisa sangat serius dan bahkan berujung pada kematian.

Oleh karena itu, Suyudi mengimbau para orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dan lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan whip pink.

Di sisi lain, Suyudi mengingatkan bahwa whip pink sejatinya merupakan produk legal dengan fungsi tertentu. Gas tersebut lazim digunakan dalam dunia medis serta industri makanan dan minuman.