bogorplus.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan menyita armada sepeda motor listrik terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026.
Langkah ini diambil agar operasional pelayanan gizi di daerah tidak terganggu.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa sepeda motor listrik tersebut kini telah didistribusikan dan digunakan oleh Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah.
Oleh karena itu, penyidik hanya mengambil beberapa unit sebagai sampel untuk kepentingan pembuktian.
"Kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kami lakukan penyitaan. Hanya sampel saja. Jadi tidak perlu semuanya disita. Semuanya bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kami teliti adalah jejak-jejak pengadaan itu," ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.
Kasus dugaan korupsi ini menyeret tiga orang tersangka, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Ketiganya diduga melakukan penggelembungkan harga (mark-up) dalam pengadaan beberapa barang di BGN.
Salah satu proyek yang diduga dimanipulasi adalah pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai total anggaran mencapai Rp1,035 triliun.
Anggaran jumbo tersebut telah dibayarkan kepada PT YAT selaku vendor.





