bogorplus.id – Sudah tahu cara mendaftar NPWP secara online yang terbaru? Dengan perkembangan teknologi dan situasi pandemi, hal ini mendorong perubahan dari sistem konvensional ke digital, termasuk dalam proses pendaftaran dan pembuatan NPWP secara online.
Jadi, kini calon wajib pajak bisa mendaftar NPWP tanpa harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama sesuai domisili mereka. Bagaimana langkahnya? Apa saja syarat yang diperlukan? Mari kita bahas lebih rinci di artikel ini.
Sekilas tentang NPWP Online
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor ini diberikan kepada wajib pajak sebagai alat untuk administrasi pajak yang berfungsi sebagai identitas saat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.
Namun, tidak semua orang bisa memiliki NPWP. Hanya mereka yang memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan undang-undang perpajakan yang diwajibkan untuk mendaftar dan mendapatkan NPWP.
Sebelumnya, pendaftaran NPWP dilakukan dengan cara datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang sesuai dengan domisili, dengan membawa beberapa dokumen penting (seperti KTP dan KK untuk individu). Setelah itu, wajib pajak akan mengisi formulir secara manual dan menyerahkannya kepada petugas pajak. Setelah proses tersebut, nomor NPWP akan diperoleh langsung atau dikirimkan ke alamat tempat tinggal.
Prosedur pendaftaran yang sama juga diikuti oleh wajib pajak yang merupakan badan usaha, individu yang menjalankan usaha, warisan belum terbagi, instansi pemerintah, dan warga negara asing. Namun, setiap jenis wajib pajak ini memiliki persyaratan tambahan yang berbeda.
Sekarang, wajib pajak dapat mendaftar NPWP secara online. Mereka tidak perlu lagi datang ke KPP Pratama terdekat dan mengisi formulir secara manual. Wajib pajak hanya perlu membuka situs resmi pendaftaran NPWP online dari DJP, lalu mengisi dan mengirimkan formulir pendaftaran secara daring.