bogorplus.id – Badan Meteorologi, dan Geofisika (BMKG) telah melaporkan organisasi masyarakat GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya karena dugaan tindakan pendudukan aset negara tanpa izin.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat dengan nomor e. T/PL. 04.00/001/KB/V/2025 yang berisi permohonan perlindungan terhadap aset tanah BMKG seluar 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” ujar Plt. Kepala Biro Hukum, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Mulana, seperti yang dikutip dari Antara, Jumat (23/5/2025).

Surat tersebut juga disampaikan kepada Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas yang berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, serta Polsek Pondok Aren.

Taufan menjelaskan bahwa gangguan keamanan di lahan itu telah terjadi hampir dua tahun dan menghambat rencana pembangunan Gedung Arsip BMKG.

Ia menjelaskan bahwa proses pembangunan telah dimulai sejak November 2023, namun terganggu oleh orang-orang yang mengaku sebagai ahli waris lahan, ditambah dengan sejumlah massa dari ormas tersebut.

Lebih lanjut, massa itu juga memaksa para pekerja untuk menghentikan pekerjaan, menarik alat berat dari lokasi, dan menutupi papan proyek dengan pernyataan ‘Tanah Milik Ahli Waris’.

Di sampung itu, ormas tersebut dilaporkan mendirikan pos dan menempatkan anggota tetap di lokasi, sementara beberapa bagian lahan diduga disewakan kepa pihak ketiga hingga dapat dibangun bangunan di atasnya.

BMKG menegaskan bahwa lahan tersebut sah milik negar berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung yang diterbitkan tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.