BOGORPLUS.ID - Realisasi penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi penyandang disabilitas mental di Kabupaten Badung, Bali, mengalami kendala signifikan terkait prosedur administratif. Bantuan sebesar Rp 1 juta per bulan untuk lebih dari 500 warga rentan ini terancam terlambat diterima karena terbentur mekanisme hukum yang berlaku.
Permasalahan utama terletak pada status hukum penerima, khususnya bagi mereka yang sebatang kara atau tidak memiliki keluarga inti yang sah. Ketiadaan wali atau penjamin legal dari keluarga mengharuskan penetapan status hukum melalui proses pengadilan terlebih dahulu sebelum dana dapat dicairkan.
Proses penetapan status hukum ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, namun sistem ini menciptakan penundaan yang panjang. Mekanisme peradilan tersebut memiliki keterbatasan kuota, yang hanya mampu menyelesaikan sekitar 25 perkara setiap pekannya.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Badung, I Gde Eka Sudarwitha, mengungkapkan bahwa situasi ini menyebabkan antrean penetapan status perwalian menjadi sangat panjang. Akibatnya, pencairan dana bantuan yang sangat krusial bagi penerima menjadi tertunda hingga legalitas hukum mereka rampung.
"Ditemukan di lapangan bahwa lebih dari 300 orang masih memiliki keluarga sedarah yang mampu untuk melakukan perwalian atau pengampuan. Namun, ada sekitar 500 orang lebih yang sama sekali tidak memiliki keluarga sedarah, seperti orang tua atau anak, melainkan kerabat jauh," tutur Sudarwitha pada Senin (15/6/2026).
Program bansos berupa uang tunai Rp 1 juta per bulan ini telah diluncurkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung sejak Januari 2026, menyasar Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan juga penyandang disabilitas fisik. Saat ini, total data penyandang disabilitas mental di Badung tercatat sebanyak 912 orang.
Dinsos Badung tengah memprioritaskan percepatan pencairan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan administrasi tanpa hambatan persidangan. Dari total penerima, lebih dari 300 warga yang memiliki keluarga sedarah dipastikan akan segera menerima bantuan.
"Untuk total penyandang disabilitas mental, kami data 912 orang. Namun, sesuai petunjuk pimpinan, terhadap yang 300 lebih yang memiliki keluarga sedarah itu akan segera direalisasikan bantuannya. Dalam artian agar (pencairan bantuan) bisa cepat, nggih. Ya, selambatnya bulan Juli (disalurkan)," terang Sudarwitha.
Sebagai upaya solusi jangka pendek dan panjang, Pemkab Badung sedang merevisi peraturan bupati (perbup) yang mengatur mekanisme jaminan sosial tersebut. Regulasi sebelumnya mewajibkan semua penerima melalui jalur perwalian dan pengampuan di pengadilan.






.png)