bogorplus.id- Pemerintah resmi membatasi penggunaan kecerdasan buatan (AI) generatif instan dan akses media sosial bagi anak-anak sebagai langkah melindungi tumbuh kembang generasi muda di era digital.

Kebijakan ini dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, menilai pembatasan ini krusial untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan perlindungan anak dari dampak negatif ruang digital.

“Teknologi digital dan kecerdasan buatan adalah keniscayaan zaman. Namun, kita tidak boleh membiarkan anak-anak mengaksesnya tanpa batas dan tanpa pendampingan,” ujar Atalia saat memberikan keterangan di Jakarta, Minggu, (15/3).

Kebijakan ini membatasi penggunaan AI generatif instan, termasuk layanan seperti ChatGPT, Gemini, dan Claude, bagi siswa jenjang SD hingga SMA. 

Tujuannya adalah mendorong anak belajar berpikir mandiri, bukan sekadar menerima jawaban instan dari mesin.

“Anak-anak perlu belajar proses berpikir, bukan sekadar menerima jawaban instan dari mesin. Jika proses berpikir itu dilewati, maka berisiko menciptakan generasi yang cepat mendapatkan jawaban, tetapi lemah dalam memahami persoalan,” kata Atalia.

Selain AI, pemerintah juga menata akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. 

Penertiban akun anak pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.