bogorplus.id – Bagi kamu yang hendak pertama kali melakukan laporan STP tahunan secara daring, mungkin akan merasa bingung.

Hal ini karena saat ingin masuk ke situs Direktorat Jenderal Pajak atau DJP online, kamu harus mengisi kata sandi.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan kata sandi tersebut? Di mana kita bisa memperolehnya?

Ternyata, untuk mendapatkan kata sandi agar bisa mengakses laman DJP dan menggunakan sistem e-filing SPT tahunan, kamu memerlukan nomor e-Fin.

e-Fin atau EFIN adalah nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada seluruh wajib pajak.

Nomor EFIN itu selanjutnya dapat digunakan untuk transaksi elektronik, termasuk pelaporan SPT melalui sistem e-Filing.

Ada dua metode untuk membuat EFIN, yang pertama kamu bisa langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau mendaftar secara daring.

Pengajuan EFIN secara daring sangat dianjurkan, mengingat saat ini kita perlu mengurangi mobilitas.

Selain itu, prosesnya juga cukup mudah, kamu hanya perlu mengirimkan email dengan melampirkan berbagai persyaratan.