BOGORPLUS.ID - Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kabupaten Jember mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara operasional 16 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada hari Senin, 8 Juni 2026. Keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap standar operasional dan lingkungan di fasilitas penyedia layanan gizi tersebut.
Keputusan pembekuan sementara ini mencuatkan spekulasi di publik mengenai adanya dugaan strategi efisiensi anggaran di internal dinas terkait. Namun, pihak KPPG Jember segera memberikan klarifikasi untuk meluruskan persepsi negatif yang berkembang di kalangan masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) KPPG Jember, Suhaidi, yang menegaskan bahwa penangguhan izin tersebut murni didasarkan pada persoalan teknis lingkungan yang belum terpenuhi.
"Tidak ada hubungannya dengan strategi efisiensi anggaran," ujar Suhaidi saat ditemui di kantor KPPG Jember pada hari Senin (8/6/2026).
Pihak manajemen KPPG Jember juga menjamin bahwa meskipun ada penangguhan sementara pada beberapa unit, distribusi bantuan gizi kepada masyarakat yang membutuhkan tetap berjalan tanpa hambatan.
"Operasional masih berjalan seperti biasa," ujarnya, memastikan bahwa layanan dasar kepada warga tidak terganggu akibat sanksi administratif ini.
Antisipasi Luapan Lumpur Lapindo, PPLS Percepat Peninggian Tanggul Penahan di Porong Sidoarjo
Alasan utama di balik penerapan sanksi tegas ini adalah pelanggaran serius terkait pembuangan sisa produksi yang dinilai belum memenuhi standar kebersihan dan regulasi lingkungan yang berlaku.
"Titik poinnya adalah pelanggaran di IPAL," tegas Suhaidi, menggarisbawahi fokus utama masalah pada sistem pembuangan air limbah.
Menanggapi temuan ini, beberapa pengelola SPPG menunjukkan respons positif dengan segera melakukan perbaikan fasilitas yang diwajibkan. Berkat upaya perbaikan tersebut, sebagian dari 16 dapur yang disuspensi kini telah diizinkan untuk beroperasi kembali.





