bogorplus.id– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor mencatat ada sebanyak 14 laporan aduan masuk terkait Kepala Desa (Kades).
Aduan itu terhitung sejak tahun 2023 dengan total aduan terkait permasalah kepala desa di Kabupaten Bogor.
Katim SDM Pemdes DPMD Kabupaten Bogor, Achmad Munawar mengatakan aduan itu dilaporkan dari Lembaga Swadaya Masyrakat dan media.
“Jadi memang di kita rekapan dari tahun 2023 Desa-desa yang bukan bermasalah sebenarnya yang konotasinya ada pengaduan baik dari masyarakat, LSM ataupun media,”ujarnya, Selasa (27/1).
Achmad menegaskan, belasan aduan itu lebih mengarah ke perdata dan 13 lainnya sudah ditangani.
”Tinggal 1 Desa aja yang berkaitan dengan pidana. Ada aduan tentang gratifikasi. Nah itu sedang ditangani dan sudah masuk ke pemberhentian sementara,” jelas dia.
”Intinya yang 14 itu tinggal 1 saja yang 13 sudah kami selesaikan secara kekeluargaan. Jadi kalau ada masalah kita akan koordinasikan dengan Kecamatan dan Desa,” tambah dia.
Kata dia, pengaduan belasan kades yang dilakukan oleh warga atupun lainnya itu biasanya terkait keterbukaan informasi publik.
”Kebanyakan lebih ke adminstrasi terkait permintaan SPJ pertanggungjawaban atau lebih ke keterbukaan publik,” tutur dia.