Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kurang dari 24 Jam, Polresta Bogor Kota Ringkus 4 Pelaku Penembakan 

  • account_circle Tim Bogor Plus
  • calendar_month Sel, 4 Feb 2025
  • comment 0 komentar

bogorplus.id- Polresta Bogor Kota berhasil menangkap empat orang pelaku kasus penembakan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bogor.

Peristiwa yang terjadi pada Senin (3/2) itu,  mengakibatkan pria parubaya bernama Torang Heryanto Tampubolon alias Erik (45) meninggal dunia.

Empat orang pelaku yang diamankan yakni, Nikson Yason, Tioni Lakonda, M Renmaur, dan Bambang Hamid.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, mengatakan ada enam orang yang terlibat dalam aksi penembakan itu..

“Kami masih mencari dua orang lainnya yaitu Faizer Yahya alias Dede dan Hasan Alhasby,”ujarnya saat Prescon di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (4/2).

Kemudian, salah seorang pelaku FY alias Dede menghampiri korban sehingga terjadilah cekcok antar keduanya.

Selanjutnya, Polsek Bogor Tengah yang saat itu sedang patroli berhasil menengahi percekcokan tersebut hingga selesai.

Eko menambahkan, Torang kembali mendatangi TKP pada Minggu (2/1) sekitar pukul 23.00 WIB.

Lalu,  setibanya korban di TKP terdapat rombongan pelaku dan terjadi insiden penembakan itu.

“Dan kejadianlah sekita pukul 01.30 WIB awalnya terjadi pemukulan dan sebagainya dan diakhiri kejadian terjadinya penembakan tersebut,” lanjut dia.

Lebih lanjut , Kombes Pol Eko menyampaikan, motif utama dalam insiden penembakan itu yakni adanya dendam akibat perselisihan sebelumnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti senjata api beserta amunisi peluruhnya yang digunakan oleh pelaku.

“Serta kita amankan satu buah tas warna merah yang dipakai pelaku untuk menyimpan senjata tersebut,”tuturnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 tentang penyalahgunaan senjata api.

Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

“Dan Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun,”tutupnya.

  • Penulis: Tim Bogor Plus

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panti Asuhan Milik Dinsos Kota Bogor Alami Kebakaran, Kerugian Mencapai Rp 250 Juta

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Seorang pengurus asrama melaporkan melalui telepon terjadinya kebakaran di sebuah panti asuhan pada siang hari Selasa, (29/4/2025), pukul 13. 00 WIB. Panti asuhan tersebut terletak di Jalan Aria Surya Laga, Cibalagung, Kelurahan Pasirkuda, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Kebakaran mulai terlihat oleh seorang saksi yang melihat api berkobar dari gudang. Dalam keadaan panik, saksi langsung menghubungi pihak pemadam kebakaran. Sebanyak empat unit mobil pemadam dikerahkan, yang terdiri dari tiga unit dari Kota […]

  • Peringatan Hardiknas 2025, Pameran Hasil Karya Siswa-siswi Kota Bogor

    • calendar_month Jum, 2 Mei 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Pada Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 tingkat Kota Bogor menjadi kesempatan siswa-siswi Kota bogor dalam menunjukkan kreatifitas dan bakat mereka. Ratusan pelajar dari jenjang TK, SD, SMP, dan SMA di Kota Bogor turut hadir dalam pameran pendidikan serta pameran hasil karya mereka. Alam dan teman-temannya dari SMA YPHB Kota Bogor menampilkan hasil […]

  • Autopsi 3 Jenazah Polisi Lampung: Luka di Mata, Bibir hingga Dada

    • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Hasil autopsi terhadap ketiga anggota polisi yang gugur saat menggerebek praktik perjudian sabung ayam di Way Kanan, Lampung, telah dirilis. Diketahui bahwa masing-masing korban mengalami satu tembakan di area vital yang mengakibatkan mereka meninggal dunia. Tim DVI dan Biddokkes Polda Lampung melakukan proses autopsi di RS Bhayangkara terhadap ketiga polisi tersebut, yaitu AKP (anumerta) Lusiyanto, Aipda (anumerta) Petrus, dan Briptu (anumerta) Ghalib. “Iya para anggota Polres Way Kanan yang gugur dalam bertugas […]

  • Jembatan di Jalan Citeureup- Sukamakmur Amblas, Pengendara Tak Bisa Melintas 

    • calendar_month Kam, 27 Feb 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Hujan deras mengguyur wilayah Kabupaten Bogor, Kamis (27/2) menyebabkan jembatan di Jalan Citeureup- Sukamakmur amblas. Video amblasnya jembatan itu beredar di media sosial. Terlihat sejumah pengendara berhenti sejak lantaran jalan itu tak bisa dilintasi. Camat Citeureup, Edy Suwito membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya jembatan amblas akibat hujan yang cukup deras sejak siang tadi. “Iyah […]

  • Alasan Warga Bogor Memilih Naik Bus Transjabodetabek ke Blok M

    Alasan Warga Bogor Memilih Naik Bus Transjabodetabek ke Blok M 

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Kehadiran Bus Transjabodetabek di Bogor mempermudah akses transportasi warga untuk menikmati jajanan yang ada di Blok M, Jakarta. Bus Transjabodetabek rute P11 menempuh jarak tempuh sekitar 90 menit melintas dari Bogor hingga ke Blok M. Salah satu warga Bogor, Apriliansyah (26) mengatakan, alasan dirinya menggunakan Bus Transjabodetabek tidak berdesak-desakan seperti naik KRL dari Stasiun […]

  • Kemnaker Konfirmasi Alasan KPK Geledah PPTKA, Adanya Dugaan Korupsi

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Kementerian Ketenagakerjaan menginformasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan hari ini, selasa (20/5/2025). Penggeledahan ini berkaitan dengan penanganan dugaan korupsi yang menyangkut pengaturan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA). Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menyatakan bahwa perkara ini merupakan kasus lama yang sudah berlangsung sejak […]

expand_less