bogorplus.id - Polsek Parung Polres Bogor menangkap seorang pengedar obat keras daftar G tanpa izin jenis tramadol dan hexymer di wilayah Pasar Parung, Kamis (16/4/2026) dini hari.
Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, mengatakan pelaku berinisial B.E.M. (51) diamankan di Pasar Parung, Desa Waru, Kecamatan Parung, sekitar pukul 00:45 WIB dini hari.
“Kami mengamankan pelaku yang mengaku baru dua bulan menjadi pengedar,” ujar Firman saat dihubungi Bogorplus.id, Kamis (16/4/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 732 butir obat keras tertentu (OKT), 411 butir tramadol, 32 butir eximer, uang tunai Rp748.000, satu tas pinggang hitam, dan satu unit handphone.
“Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup dia.
Pelaku telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut.

