bogorplus.id- Putusan majelis hakim terhadap Julia binti Djohar Tobing dalam kasus pelanggaran kepabeanan memicu sorotan publik. 

Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada terdakwa, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman dua tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (21/5) kemarin.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda paling lambat satu bulan setelah putusan dibacakan.

Humas Pengadilan Negeri Cibinong, Ahmad Taufik, menjelaskan bahwa pembayaran denda masih dapat diperpanjang selama satu bulan apabila belum dilunasi dalam tenggat awal.

“Apabila dalam jangka waktu yang ditetapkan denda belum dibayarkan, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika setelah proses penyitaan dan pelelangan denda tetap tidak terbayar, maka denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari,” ujarnya.

Majelis hakim, kata Ahmad, mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum yang terungkap selama proses pemeriksaan berlangsung. 

Meski demikian, baik jaksa maupun terdakwa masih memiliki hak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Sesuai ketentuan, para pihak memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima putusan, pikir-pikir, atau mengajukan banding,” jelasnya.