bogorplus.id  - Aksi koboi jalanan RG (40) di Jalan Alternatif Cibubur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, akhirnya tamat.

Pria yang viral usai menganiaya pengendara mobil korban R (34), ditangkap polisi dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Pelarian pelaku seperti mesin mobil yang terus dipaksa melaju setelah menabrak pembatas jalan. Cepat di awal, tetapi akhirnya berhenti juga. 

Tiga hari selepas aksinya viral karena menganiaya pengendara dan merusak mobil di Jalan Alternatif Cibubur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pria itu akhirnya dibekuk polisi.

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra, mengatakan, pelaku diamankan setelah polisi bergerak memburu RG sejak laporan korban diterima.

“Statusnya sudah naik penyidikan dan yang bersangkutan resmi menjadi tersangka,” Ujar Robby kepada wartawan, Jum'at (22/5/2026). 

Kasus itu bermula saat korban membunyikan klakson karena mobil pelaku tiba-tiba mengambil jalur tengah dari arah Jalan Masjid At-Taqwa, Minggu dini hari sekitar pukul 00.38 WIB.

Tak terima diklakson, RG langsung menghentikan mobil korban di depan Rumah Makan Payakumbuh. Pelaku kemudian mengamuk, memukuli korban, serta merusak kendaraan hingga korban mengalami luka pada rahang dan bibir.

“Pelaku emosi karena membawa bayi di dalam mobil dan anaknya terbangun saat korban membunyikan klakson,” pungkasnya.