bogorplus.id - Tudingan terhadap penyidik Satres PPA dan PPO Polres Bogor viral di media sosial setelah seorang saksi berinisial H mengaku diperiksa secara paksa di rumahnya. 

Dalam video yang beredar, penyidik disebut membawa printer dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) di lokasi.

Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri membantah keras tudingan tersebut, dan pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur tanpa adanya intimidasi terhadap saksi.

“Tidak ada pemaksaan dalam proses pemeriksaan, semua sudah prosedural,” ujar Silfi kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Silfi menjelaskan, pemeriksaan terhadap H dilakukan dalam penanganan kasus dugaan perzinaan dan kumpul kebo yang ditangani Satres PPA Polres Bogor. Dalam perkara itu, dua tersangka yakni D (51) sebagai suami sah dan N (22) Selingkuhan dijerat Pasal 411 dan 412 KUHP dengan ancaman hukuman enam bulan penjara.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap H dilakukan setelah jaksa memberikan petunjuk P19 untuk memeriksa saksi yang diduga mengetahui dan menikahkan kedua tersangka secara siri.

Penyidik kemudian mendatangi rumah saksi dengan membawa surat panggilan serta didampingi RT setempat. 

Namun, kata Silfi, pemeriksaan dilakukan di rumah karena permintaan saksi sendiri yang mengaku sibuk mengajar mengaji.

“Awalnya saksi sendiri yang meminta diperiksa di lokasi karena ada kegiatan padat di luar yakni mengaji,” katanya.