bogorplus.id – Baru-baru ini Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa persyaratan penerimaan bansos adalah dengan melakukan vaksetomi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi hal tersebut. MUI mengatakan bahwa vaksetomi tidak boleh dilakukan oleh laki-laki. Dalam Islam, haram dilakukannya vaksetomi.
Vaksetomi sendiri merupakan proses steril yang dilakukan laki-laki untuk pengendalian kehamilan.
“Kondisi saat ini, vaksetomi haram kecuali alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” ujar Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, dalam kutipan laman MUI, Kamis (1/5/2025)
Fakta vaksetomi haram merupakan hasil dari Ijtima Ulama Komisi Fatea se-Indonesia IV yang diselenggarakan di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012 lalu.
KH Abdul Muiz Ali selaky Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, memberikan penjelasan bahwa keputusan vaksetomi haram berdasarkan pertimbangan syariat Islam serta perkembangan medis, dan kaidah ushul fikih terkait metode kontrasepsi medis operasi pria (MOP).
“Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang,” ujar ulama yang akrab disapa Kiai AMA itu.
Tetapi, semakin berkembangnya teknologi memungkinkan adanya rekanalisasi yaitu penyambungan kembali saluran sperma, maka hukum bisa berbeda dengan syarat.
Walaupun hukum vaksetomi haram, komisi fatwa mengatakan terdapat 5 syarat diperbolehkannya vaksetomi, sebagai berikut: