bogorplus.id - Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor mendapat kabar menggembirakan.
Pemkab Bogor memastikan para PPPK paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika.
Ia menegaskan bahwa pemberian THR merupakan instruksi langsung Bupati Bogor, Rudy Susmanto, kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Insya Allah dapat, Pak Bupati sudah menginstruksikan TAPD agar mengalokasikan anggaran,” ujar Ajat, Sabtu (14/3/2026).
Saat ini tercatat sebanyak 9.867 PPPK paruh waktu bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Untuk memenuhi kebijakan tersebut, Pemkab Bogor menyiapkan anggaran sekitar Rp10,6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemkab Bogor juga meminta seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di setiap perangkat daerah segera menindaklanjuti kebijakan ini sesuai dengan mekanisme penganggaran dan pencairan yang berlaku.
Di sisi lain, Bidang Perbendaharaan telah membuka proses administrasi pencairan dana.