bogorplus.id- Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bersama TNI-Polri mengelar Operasi gabungan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Penindakan PETI itu dilaksanakan di dalam Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, tepatnya di Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Rabu (29/10) lalu.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, tindakan ini merupakan pelaksanaan langsung atas arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya untuk segera menindak penambangan ilegal tersebut.
Penindakan diprioritaskan mengingat saat ini memasuki musim hujan sehingga risiko bencana hidrometeorologi longsor, banjir bandang, dan aliran sedimen semakin meningkat bila kerusakan kawasan akibat PETI dibiarkan.
“Kami bertindak tegas, terukur, dan berkelanjutan untuk memulihkan kawasan serta memberi efek jera.”tegasnya, Jumat (31/10).
Ia menjelaskan bahwa penindakan di Blok Ciear dilaksanakan oleh tim gabungan Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai Gakkumhut Jabalnusra, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Yonif 315, Koramil Cigudeg sejumlah 60 personil.
Dalam operasi tersebut Tim gabungan berhasil melakukan penghancuran 31 (tiga puluh) tenda biru.
“Kami berterima kasih atas partisipasi aktif publik yang telah melaporkan kejadian PETI di TNGHS,”ujarnya.
Di lapangan, tim Kemenhut melakukan penghentian kegiatan, pengamanan barang bukti berupa bahan kimia sianida, jerigen bekas oli, timbangan manual, kayu pengaduk, penertiban sarana pertambangan yaitu tenda biru atay gubug.