BOGORPLUS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mengintensifkan strategi baru dalam upaya mengamankan penerimaan negara yang ditargetkan mencapai angka fantastis dalam beberapa tahun ke depan. Fokus utama saat ini diarahkan pada penelusuran potensi pajak dari entitas yang selama ini dicatat sebagai wajib pajak pasif atau dormant.
Upaya ini merupakan langkah krusial dalam kerangka kerja pengumpulan penerimaan pajak nasional. Target penerimaan pajak yang ditetapkan sangat ambisius, yaitu harus menyentuh angka Rp2.357,7 triliun sepanjang tahun 2026.
Strategi penggalian potensi dari WP pasif ini dipandang sebagai bagian integral dari upaya kolektif DJP untuk memastikan pencapaian target fiskal yang telah ditetapkan pemerintah. Target sebesar Rp2.357,7 triliun menuntut kinerja pengumpulan yang optimal dari seluruh lapisan wajib pajak terdaftar.
Kebutuhan Dana Rp96 Triliun Mendesak untuk Capai Target Ambisius Program Sejuta Rumah Nasional
Aktivasi WP pasif ini mencerminkan pergeseran fokus DJP dari sekadar mengawasi WP aktif menjadi upaya perluasan basis data wajib bayar yang potensial. Langkah ini diharapkan dapat menutup potensi kebocoran penerimaan negara yang mungkin terlewatkan.
Dilansir dari BISNISMARKET.COM, langkah strategis ini dilakukan untuk mengawal pencapaian target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun yang harus diamankan oleh DJP sepanjang tahun 2026 mendatang. Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi dari inisiatif baru tersebut.
Target ambisius ini, sebagaimana ditegaskan dalam konteks perencanaan fiskal, menuntut kinerja pengumpulan pajak yang signifikan dari semua lini wajib pajak yang terdaftar. Ini menunjukkan tidak ada celah yang boleh diabaikan dalam upaya pengumpulan penerimaan negara.
DJP memandang bahwa WP pasif bukan berarti tidak memiliki aset atau potensi ekonomi sama sekali, melainkan memerlukan pendekatan pengawasan yang berbeda agar kepatuhan mereka dapat teridentifikasi. Hal ini menjadi kunci untuk memaksimalkan penerimaan.
Upaya DJP untuk menjangkau WP pasif ini merupakan bagian integral dari upaya mengamankan target penerimaan pajak fantastis Rp2.357 triliun di 2026, seperti yang disampaikan oleh pihak DJP Kementerian Keuangan. Hal ini menunjukkan keseriusan otoritas pajak dalam mencapai sasaran tersebut.
"Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya mengamankan target penerimaan pajak nasional yang ditetapkan sangat ambisius untuk beberapa tahun ke depan," ujar perwakilan DJP. Kutipan ini menegaskan bahwa penjangkauan WP pasif adalah strategi inti bukan sekadar program sampingan.






.png)