bogorplus.id – Wajib Pajak (WP) boleh atau tidak perlu lapor SPT asalkan sesuai dengan kriteria atau golongan tidak wajib lapor SPT yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Untuk mengetahui apa saja kategori WP tidak perlu lapor SPT dan jenis SPT yang tidak perlu dilaporkan, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.

Peraturan tentang Wajib Tidaknya Lapor SPT

Selain membayar atau menyetorkan kewajiban pajaknya, sebagai Wajib Pajak (WP), baik Orang Pribadi maupun Badan juga harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kewajiban untuk melaporkan SPT pajak diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hingga Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) sebagai regulasi pelaksana untuk ketentuan teknis pelaporannya.

Namun dalam kondisi-kondisi tertentu, wajib pajak dapat dikecualikan dari kewajiban melaporkan SPT.

Selain itu, ada beberapa jenis SPT yang juga tidak perlu dilaporkan dengan kondisi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Kategori WP Badan Tidak Perlu Lapor SPT

Ada sejumlah kondisi bagi Wajib Pajak Badan yang tidak perlu melaporkan SPT pajaknya.