Bogorplus.id – PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) tengah menjadi pusat perhatian usai terseret gugatan hukum besar terhadap pengusaha nasional Hary Tanoesoedibjo (HT), bos MNC Group.
Gugatan tersebut terkait transaksi surat berharga yang diduga merugikan CMNP hingga triliunan rupiah.
Gugatan CMNP terhadap Hary Tanoesoedibjo terdaftar di PN Jakarta Pusat pada 28 Februari 2025, dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
CMNP menuntut ganti rugi materiil Rp103,46 triliun dan immateriil Rp16,38 triliun, total mencapai Rp119,84 triliun.
Kasus tersebut bermula pada Mei 1999, ketika HT menawarkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai USD 28 juta dari Unibank kepada CMNP sebagai pengganti Medium Term Note dan obligasi milik CMNP.
Namun, NCD gagal dicairkan karena Unibank ditutup pemerintah pada 2001.
Kuasa hukum PT MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa MNC hanya bertindak sebagai arranger, bukan penerima dana.
Menurutnya, kewajiban pembayaran ada di pihak Unibank, yang saat itu telah kalah gugat oleh CMNP hingga tingkat Mahkamah Agung.
Hotman menyebut, gugatan CMNP “tidak masuk akal” karena menyasar pihak perantara, bukan penerbit NCD.