bogorplus.id - Satpol PP Kabupaten Bogor tidak mau ambil resiko untuk membongkar bangunan yang melanggar izin di restoran Asep Stroberi eks Rindu Alam di Puncak. 

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam, mendukung pembongkaran, namun tidak dilakukan oleh pihaknya karena beresiko tinggi.

“Kami mendukung pembongkaran, tapi disarankan pengelola bongkar sendiri karena risikonya tinggi jika dilakukan oleh kami,” ujar Cecep saat ditemui Bogorplus.id, Senin (4/5/2026). 

Ia menjelaskan, bangunan tersebut awalnya hanya mengantongi izin dua lantai sesuai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun dibangun hingga tiga lantai. 

“Yang tidak berizin itu lantai tiganya, itu yang diminta untuk dibongkar sendiri,” kata dia.

Menurut Cecep, pihaknya sudah berulang kali melakukan sidak bersama dinas terkait dan terus menekan pengelola untuk segera melakukan pembongkaran mandiri.

Ia menambahkan, langkah ini juga untuk menghindari potensi gugatan hukum, berkaca dari kasus sebelumnya saat penertiban bangunan di wilayah Kemang.

“Kami hanya mengawasi, pembongkaran dilakukan oleh pengelola dengan tenaga profesional untuk menghindari risiko,” jelasnya.

Bangunan Asep Stroberi diketahui berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dikerjasamakan dengan pihak pengelola dengan tiga lantai.