BOGORPLUS.ID - Umat Muslim diwajibkan untuk melaksanakan salat lima waktu setiap hari sebagai bagian fundamental dari ajaran agama Islam. Kewajiban ini merupakan perintah langsung dari Allah SWT yang juga diselaraskan dengan pelaksanaan ibadah zakat.

Perintah menjalankan ibadah salat dan menunaikan zakat ini termaktub jelas dalam kitab suci Al-Qur'an, khususnya pada Surat Al Baqarah ayat 43. Ayat tersebut menegaskan pentingnya ketaatan dalam menjalankan rukun Islam tersebut.

"Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk," demikian bunyi terjemahan ayat tersebut yang menjadi landasan hukum. Ibadah salat lima waktu ini memiliki kedudukan sangat penting bagi setiap Muslim.

Selain sebagai bentuk ketaatan, ibadah salat juga dikaitkan dengan berbagai kebaikan dan manfaat spiritual bagi pelaksananya di dunia maupun akhirat. Menjaga konsistensi waktu salat sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW.

Keutamaan menjaga waktu salat pernah diingatkan oleh Nabi Muhammad SAW melalui sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Hadis ini menekankan konsekuensi bagi yang menjaga dan yang mengabaikan salat.

"Siapa saja yang menjaga sholat maka dia akan mendapatkan cahaya, petunjuk dan keselamatan pada hari kiamat. Sedangkan, siapa saja yang tidak menjaga sholat, dia tidak akan mendapatkan cahaya, petunjuk dan keselamatan. Dan pada hari kiamat nanti, dia akan dikumpulkan bersama dengan Qarun, Firaun, Haman, dan Ubay bin Khalaf," bunyi hadis tersebut.

Informasi mengenai waktu salat sangat krusial bagi umat Islam agar ibadah dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai syariat yang berlaku. Untuk hari Minggu, 21 Juni 2026, Muslim di Cirebon dapat merujuk pada data resmi yang dikeluarkan oleh otoritas terkait.

Jadwal waktu salat lima waktu untuk wilayah Cirebon dan area sekitarnya pada hari Minggu, 21 Juni 2026, telah dirilis secara resmi. Informasi ini bersumber dari Badan Hisab dan Rukyat (Bimas Islam) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dilansir dari Detikcom, data Bimas Islam Kemenag RI menjadi acuan utama dalam penentuan waktu salat harian di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini memastikan keseragaman dan keakuratan waktu ibadah bagi seluruh umat Muslim.