BOGORPLUS.ID - Kewajiban melaksanakan ibadah salat lima waktu merupakan salah satu pilar utama bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Hal ini ditegaskan secara jelas dalam kitab suci Al-Qur'an sebagai perintah langsung dari Allah SWT.

Perintah tersebut termaktub dalam Surat Al Baqarah ayat 43, yang menekankan pentingnya menjaga konsistensi dalam menjalankan ritual keagamaan ini. Ayat tersebut secara eksplisit memerintahkan umat Islam untuk mendirikan salat serta menunaikan zakat.

"Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk," demikian bunyi terjemahan dari Surat Al Baqarah ayat 43.

Selain sebagai sebuah kewajiban, menjaga rutinitas salat juga membawa banyak keutamaan dan kebaikan substantif bagi pelakunya di dunia maupun akhirat. Rasulullah SAW telah memberikan peringatan penting mengenai manfaat besar dari menjaga ketepatan waktu salat.

Keutamaan menjaga salat ini disampaikan oleh Rasulullah SAW melalui sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari 'Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma. Hadis tersebut menjelaskan perbedaan nasib bagi mereka yang konsisten dan yang mengabaikan salat.

"Siapa saja yang menjaga sholat maka dia akan mendapatkan cahaya, petunjuk dan keselamatan pada hari kiamat. Sedangkan, siapa saja yang tidak menjaga sholat, dia tidak akan mendapatkan cahaya, petunjuk dan keselamatan. Dan pada hari kiamat nanti, dia akan dikumpulkan bersama dengan Qarun, Firaun, Haman, dan Ubay bin Khalaf," menurut riwayat Ahmad.

Bagi masyarakat Muslim yang berada di wilayah Bandung dan daerah sekitarnya, informasi mengenai jadwal salat sangat penting untuk mengatur aktivitas harian mereka. Informasi ini membantu memastikan ibadah dilaksanakan tepat waktu sesuai syariat.

Pada hari Minggu, 21 Juni 2026, umat Muslim di Bandung dapat merujuk pada jadwal waktu salat yang telah disusun dan ditetapkan secara resmi. Sumber data yang digunakan adalah otoritas keagamaan tertinggi di Indonesia.

Waktu salat resmi untuk wilayah Bandung dan area sekitarnya pada tanggal tersebut dikutip dari data resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama Republik Indonesia. Informasi ini dipublikasikan pada Minggu, 21 Juni 2026, pukul 01:02 WIB.