bogorplus.id – Roy Suryo dan sejumlah tokoh lainnya mengunjungi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada pekan lalu untuk mempertanyakan keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Kini, Roy Suryo menghadapi laporan polisi karena diduga menyebarkan hoaks.
Pada hari Selasa, 15 April, Roy Suryo yang didampingi oleh sejumlah emak-emak, termasuk tokoh Amien Rais, meminta Jokowi untuk menunjukkan ijazah aslinya kepada publik. Lalu, pada hari Jumat, 25 April, relawan Jokowi melaporkan Roy Suryo dan rekan-rekannya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2712/IV/2025/SPKT POLDA METRO JAYA dan tercatat tanggal 25 April 2025.
Dalam laporan tersebut, terdapat tiga orang yang dilaporkan, yaitu mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa Dokter Tifa.
Mereka dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 160 dan/atau Pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Kapriyani, pelapor yang mewakili relawan Jokowi, menjelaskan bahwa laporan ini disampaikan karena tindakan ketiga orang tersebut telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Kita melakukan pelaporan tindak pidana ketertiban umum. Karena menyebarkan berita, menyatakan bahwa ijazah bapak Jokowi itu palsu. Sehingga ini kan menimbulkan keonaran di masyarakat,” ujar Kapriyani di Polda Metro Jaya pada 25 April 2025.
Roy Suryo menyatakan bahwa ia merasa aneh dilaporkan oleh relawan Jokowi terkait tuduhan ijazah palsu. Ia menyerahkan sepenuhnya urusan laporan tersebut kepada pihak kepolisian.
“He-he-he, soal ‘pelaporan’ itu kita senyum saja, tunggu sampai benar-benar berproses dengan jujur dan mengedepankan ‘equality before the law’, tidak boleh ada yang memaksakan kehendak dan menggunakan tangan-tangan kotor untuk menekan pihak lawan karena masih berkuasa,” kata Roy kepada wartawan pada Sabtu, 26 April.
Roy merasa itu semua lucu, terutama terkait tuduhan penghasutan.
“Lucu saja kalau kami-kami mau dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang ‘menghasut’ itu, maka sebenarnya mereka-mereka (yang dari Peradi Bersatu) ini seharusnya malu, karena laporan mereka di Bareskrim sudah ditolak, hanya yang dari Relawan Nusantara yang diterima di Polres Jakarta Pusat,” katanya.