BOGORPLUS.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 386 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian standar pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di unit-unit pelayanan tersebut pada Senin (9/6/2026).

Penutupan sementara ini diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap penerima manfaat, mengingat setiap SPPG yang ditutup tersebut rata-rata melayani antara 2.000 hingga 3.000 orang. Dampak ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan program gizi bagi masyarakat.

Sekretaris Tim Percepatan Makan Bergizi Gratis (MBG) Jawa Tengah, Urip Sihabudin, mengonfirmasi jumlah unit yang dihentikan sementara tersebut. Unit-unit SPPG yang terdampak penutupan ini tersebar luas di hampir semua kabupaten dan kota di wilayah Jawa Tengah.

"Kalau yang kami terima datanya dari koordinator BGN Jawa Tengah itu ada 386. Itu hampir di semua kabupaten kota," kata Urip Sihabudin.

Dari total 4.635 SPPG yang terdaftar di Jawa Tengah saat ini, mayoritas masih beroperasi normal untuk mendukung program pemenuhan gizi. Sebanyak 4.060 unit dilaporkan masih dapat melayani masyarakat tanpa hambatan.

Urip menjelaskan bahwa alasan utama penutupan sementara ini bukan disebabkan oleh masalah dana operasional yang belum cair, melainkan murni karena permasalahan teknis terkait lingkungan. "Permasalahannya semuanya masalah IPAL yang memang belum memenuhi syarat. Nanti kami cek lagi (apakah karena dana operasional)," ujar Urip Sihabudin, sekaligus membantah isu yang beredar mengenai isu pencairan dana.

Evaluasi ketat ini dilakukan untuk memastikan semua satuan pelayanan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penerapan standar pengelolaan limbah ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

"Setahu kami belum dapat laporannya. Informasi yang kami terima dari koordinator SPPG Jateng itu karena IPAL-nya memang belum disyaratkan," lanjut Urip Sihabudin.

Dasar hukum penutupan ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 2670 Tahun 2025, yang secara spesifik mengatur mengenai standar IPAL yang wajib dipenuhi oleh setiap SPPG. "Permen LHK Nomor 2670 Tahun 2025 itu mengatur standar IPAL untuk SPPG. Dari 4.000 sekian itu ada 386 yang belum memenuhi syarat sehingga dihentikan sementara," kata Urip Sihabudin.